Selasa, 15 Desember 2015

Perjuangan Hati Jurusita Pengganti Blangkejeren Menyampaikan Panggilan Sidang




Potret Jurusita pengganti Pengganti yang ada di Mahkamah Syar’iyah blangkejeren. Jalan tanah berlumpur menembus hutan dataran tinggi Gayo Lues yang masih perawan sering dilakoni oleh Jurusita Pengganti dalam melaksanakan tugas mengantar surat panggilan kepada para pihak yang berperkara. Tapi Alhamdulillah dengan adanya tugas mengantar surat ke para pihak bisa membantu dan sebagai penghargaan bagi jurusita pengganti yang umumnya merangkap tugas lain yang menumpuk dimeja walupun bukan tugas pokok jurusita, A.n perintah dari pimpinan semua itu dilaksanakan dengan iklas dan senang hati. Semoga Allah SWT selalu melindungi Jurusita pengganti MS Blangkejeren yang melaksanakan tugas dan dengan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga yang selalu menunggu dengan setia di rumah..amiiinnnn...

Curahan Hati Jurusita Pengganti Blangkejeren Menyampaikan Panggilan Sidang


Seperti biasanya setelah menikmati istirahat selama dua hari pada hari Sabtu dan Minggu kawan-kawan mengawali pekerjaannya dengan semangat yang tinggi dengan pikiran yang sangat fresh. Namun di hari tersebut kawan kita yang bernama HI dan FI para jurusita pengganti Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren kelihatan lesu dan kurang bersemangat.
Setelah mereka duduk baru kawan-kawan menanyakan duduk persoalanyanya mengapa kelihatan galau sekali dan tidak bersemangat. Dengan meneguk secangkir teh yang dibuatkan oleh Saudara Sukaji, mereka menceritakan bahwa dalam beberapa bulan ini banyak sekali masalah dan  kesulitan yang menghampiri mereka, karena mereka selalu seperti kurang dihargai dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai jurusita pengganti.

Untuk menyampaikan relas panggilan kepada pihak Tergugat saja kadang-kadang  meraka harus beberapa kali mendatangi rumah para pihak dan selalu tidak ketemu dengan pihak Tergugat. “ Mengapa kok tidak diantar saja ke Kelurahan tanya Seorang Pegawai “. Nah itu masalahnya bahwa Lurah ataupun Kepala Desa di Gayo Lues ini sebagian besar tidak tidak ditempat karena siang harinya mereka juga keladang, ada juga yang keluar daerah, ada juga yang tidak mau menerima  atau menanda tangani Relas panggilan yang disampaikan oleh Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dengan alasan  bahwa pihak yang dimaksud bukan warganya, dan Para Kepala Desa (Pengulu, sebutan untuk Kepala Desa di Gayo Lues)  bersikeras untuk tidak menanda-tangani panggilan yang disampaikan jurusita pengganti. hal itu terjadi karena umumnya kurang tertibnya administrasi kependudukan disini, dimana keluar masuk penduduk tidak dilaporkan kepada kepala desa, sehingga sering kali alamat yang diberikan pada saat memasukkan Permohonan/Gugagatan ke Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, tidak sesuai dengan tempat tinggalnya saat proses perkara berjalan. 



Hal ini mengakibatkan jurusita pengganti kesulitan menjalan kan tugasnya. Kendala yang terberat lainya adalah medan yang dilalui setiap kali meraka bertugas, tidak jarang mereka mengalami kecelakaan karena medan Extrim yang dilaluinya ketika bertugas, diperparah lagi kondisi seperti sekarang ini musim penghujan, dimana sepanjang jalan longsor dan bahkan putus total. Para jurusita pengganti harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bisa melalui tumpukan longsor dengan bantuan warga setempat yang menyediakan jasa pelewati kendaraan dengan tarif tertentu. Hal ini membuat para jurusita pengganti harus mengeluarkan biaya pribadinya, dengan jarak tempuh 1 s/d 3 jam bukan hanya 1 atau 2 titik jalan saja mengalami hal seperti itu namun lebih dari 1 kali, bayangkan jika setiap satu titip longsor mereka harus membayar Rp50.000, upah melewati kendaraannya supaya bisa sampai tujuan. Jika lebih dari 1 titip bisa di kalikan berapa biaya yang harus dikeluarkan para jurusita pengganti. Namun para jurusita pengganti ini tidak juga mengeluh dan tidak juga pernah menyampaikannya ke pimpinan dan juga yang lainnya. Tetapi apa yang didapat dari itu semua, yang ada selalu kena marah yang belum tentu itu kesalahan para jurusita pengganti, melainkkan para PP itu sendiri yang kurang cermat, tetapi yang namanya bawahan tetap menerima apasaja teguran dari atasannya. Jurusita pengganti juga manusia, dan pegawai lain juga manusia apakah bapak-bapak semua sudah selalu benar dan tak pernah salah? Timbul pertanyaan pada diri masing-masing jurusita pengganti, apakah selama ini bapak-bapak (PP) sudah menjalankan tugas berdasarkan pada SOP masing-masing. Kalau bapak-bapak sudah menjalankan sesuai dengan SOP nya, kemungkinan hal-hal teknis seperti ini jarang terjadi. Jadi para jurusita pengganti tidak lagi disalahkan, karena sebenarnya merekalah para (PP) yang teledor.

Disisi lain ketua majelelis ada yang berpandangan berbeda ada yang dapat menerima jika relaas tidak ditandatangani dengan alasan tidak berjumpa keduanya, ada juga yang tidak menerima karena berpandangan relaas panggilan baru sah dan patut jika di tanda tangani yang bersangkutan atau kepala desa. Permasalahan-permasalahan yang seperti ini yang membuat beban para petugas jurusita pengganti. karena seperti ada yang kurang sempurna jika panggilan itu tidak diterima dan ditanda-tangani oleh yang berhak dengan sah dan patut, sedangkan mereka sudah mengupayakan yang maksimal dalam menjalankan tugasnya yang diperintahkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan.
Seperti kita ketahui bahwa Surat Panggilan (Relaas) merupakan salah satu instrument yang sangat penting dalam proses beracara di Pengadilan, tanpa surat panggilan maka kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Surat Pangilan (Relaas) dalam Hukum Acara Perdata dikatagorikan sebagai akta autentik.
Pasal 165 HIR dan 285 R.Bg serta pasal 1865 BW menyebutkan akta autentik adalah suatau akta yang dibuat dihadapan pegawai umum dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku. Sehingga apa yang dimuat dalam relaas harus dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Panggilan dalam Hukum Acara Perdata adalah menyampaikan panggilan secara resmi dan Patut  kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.
Yang dimaksud Resmi adalah pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang disebut Patut adalah dalam menetapkan tanggal dan hari persidangan hendaklah memperhatikan letak jauh dekatnya tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara, yakni tenggang waktu yang ditetapkan tidak  boleh kurang dari tiga hari sebelum acara persidangan dimulai dan didalamnya tidak termasuk hari besar atau hari libur.

Menurut Undang-Undang 9 tahun 1975 dan pasal 138 ayat ( 3 ) dan  kompilasi Hukum Islam, jika para pihak yang dipanggil tidak dijumpai ditempat kediamannya, maka panggilan harus diserahkan melalui Kepala Desa atau Pengulu baru dianggap sah.

Kamis, 07 Mei 2015

Masalah Tabel Nama Ruangan Pada Aplikasi Simak Terhapus

Baru saja saya kebingungan saat sedang meng-inventarisir barang-barang BMN di kantor saya, dimana pada saat tabel sementara yang saya buat untuk menampung barang-barang yang sedang saya kumpulkan untuk di inventarisir saya hapus dengan karena kode ruangannya salah. Kode ruangan yang seharusnya 3 digit (021) tetapi saja buat tabelnya dengan kode 2 digit (21).

Masalahnya muncul ketika saya menghapus tabel tersebut lupa saya pindahkan barang-barang yang sudah terlanjut saya masukkan ke tabel tersebut, alhasil ketika tabel ruangannya sudah terhapus, barang didalamnya tidak ditemukan lokasinya.

Hadeh,,,tambah Puyeng dehh......

Seharian saya googliiing...namun tidak dapat solusinya tentang masalah itu.....(DISITU KADANG SAYA MERASA SEDIH)

Pencerahan datang keesokkan harinya, saya mencoba membuat kembali kode tabel yang saya hapus kemarin dengan nomor yang sama yaitu 21. eh ternyata bisa, barang barang tersebut dikenali dengan nomor ruangan 21. dan barang banrang yang hilang tersebut muncul kembali. alhamdulilah ,,

Dari situ baru kemudian saya bisa memintah kan barnag tersebut kembali dari ruangan sementara dengan kode 21 ke ruangan asalnya yang dituju dengan kode 021.