Minggu, 10 Agustus 2008

Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)

Langsa,SPRI yang baru ini mulai diterapkan awal Agustus 2008 untuk bach 1 dan 15 September untuk bach 2. Jika di beberapa kantor imigrasi belum berjalan seperti yang diharapkan terjadi karena saat ini masa transisi dari sistem lama ke sistem baru. "Karena itu kepada seluruh jajaran imigrasi saya himbau untuk memberikan tenaga, pikiran, waktu untuk kebaikan pelayanan



Kami selaku Technical Support untuk wilayah NAD dimana Saya Sendiri yang menangani pemasangan system dan perangkat bersama teman yang lain tetap berusaha keras untuk memsukses kan program ini kami juga mimta maaf kepada pihak kanim dan juga masyarakat kalau selama ini pelayanan untuk pembuatan paspor terhenti, tetapi samapai saat ini Banda aceh yang di tangani saudari mislina sudah dapat beroperasi meskipuin masih dalam tahap ujicoba. Untuk lhoksemawe kemarin sudah cetak satu passport tapi saya dapat informasi dari kakanim disana hari ini system mengalami kendala, sendangkan sabang yang di tangani rekan saya ody juga sedang menunggu blanko paspor yang baru dari pusat. untuk langsa saat ini belum live tapi kami tetap tererus mengupayakan agar dapat segera beroperasi.Meulaboh masuk kategori bach 2 untuk aceh jadi bulan depan baru pengerjaanya,

Adapun perbandingan sistem penerbitan paspor lama dengan paspor baru, keterangan dari Ditjen Imigrasi menyebutkan SPTBB (sistem lama) seperti yang di lansir suara karya merupakan sub sistem dalam sistem pemberian paspor yang hanya melakukan pengambilan photo dan verifikasi biometrik dalam paspor.

Sedangkan SPRI (sistem baru) merupakan kesatuan sistem dalam pemberian paspor yang meliputi sistem antrean, penerimaan berkas, entry data, pemeriksaan berkas, cek cekal, pembayaran, wawancara, photo dan verifikasi biometrik dan cetak paspor. Keuntungan dengan sistem baru ini adalah adanya standarisasi proses dan prosedur pelayanan di setiap kantor imigrasi tanpa terkecuali, dan masyarakat menerima pelayanan yang sama serta meningkatnya fungsi kontrol.

Jika sistem lama (SPTBB) menggunakan sistem antrian secara parsial dan hanya pada kantor imigrasi tertentu, maka dalam SPRI sistem antrean digunakan dalam pelayanan paspor di seluruh Indonesia. Keuntungannya dengan sistem baru adalah pelayanan berkeadilan di seluruh Indonesia karena tidak hanya pemohon yang antri, berkas pun diproses sesuai dengan antrean (FIFO).

Dalam sistem SPTBB proses verifikasi data pemohon paspor menggunakan data teks dan sidik jari. Sedangkan SPRI (sistem baru) proses perifikasi data pemohon paspor menggunakan data teks, sidik jari dan sidik wajah. Keuntungan dengan sistem ini, duplikasi paspor semakin sulit akibat beberapa poin verifikasi ditambah menggunakan sidik wajah.

Demikian juga sistem verifikasi cekal yang tidak masuk dalam aplikasi pada SPTBB, dalam sistem yang baru sistem verifikasi masuk dalam aplikasi. Keuntungan menggunakan sistem yang baru adalah memangkas birokrasi dengan penyatuan fungsi pengecekan data cekal dengan fungsi lain. Dilihat dari perhitungan efisiensi, dengan sistem baru ini sebanyak 108 meja dan petugas dapat dipangkas/dialihkan.

Dalam sistem lama database cekal harus di-update secara manual, tapi dalam sistem baru database cekal menggunakan enhaced cekal sistem terpusat yang terintegrasi dengan SPRI. Dengan demikian maka database cekal selalu terbaru dan otomatis sama pada setiap kantor imigrasi.

Kalau dalam sistem lama tidak terintegrasi dengan jaringan e-office, maka SPRI terintegrasi dengan e-office yang sudah diterapkan di kantor imigrasi. Demikian juga permohonan paspor yang tadinya tidak dapat diajukan lewat internet, maka dengan sistem baru ini, permohonan paspor dapat dilakukan melalui internet. Permohonan menjadi lebih efisien karena prosesnya hanya satu hari, yaitu penyerahan data dapat melalui internet.

Aplikasi dalam sistem lama tidak dapat dikembangkan, sedangkan dalam sistem baru dapat dikembangkan dan siap diubah menjadi sistem e-pasport.